Tuesday, February 14, 2017

Terbuka Untuk Peluang PNS Ikuti Inpassing pada 148 JFT : Guru Nusantara

Guru Nusantara : Guna mendorong peningkatan kualitas kerja birokrasi, Pemerintah membuka peluang bagi PNS untuk menduduki jabatan berbasis keahlian/spesialisasi melalui penyesuaian (inpassing) jabatan ke dalam jabatan fungsional tertentu (JFT).  Saat ini ada 148 jabatan fungsional tertentu (JFT) yang terbuka bagi PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti program inpassing nasional.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ada dua pola yang bisa dilakukan, yakni yang proses pengalihannya mensyaratkan capaian angka kredit kumulatif tertentu, dan inpassing yang dilakukan berbasis konversi nilai sasaran kinerja pegawai (SKP).

Inpassing yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif diperuntukkan bagi 137 JFT, di antaranya  analis kepegawaian, auditor kepegawaian dan asesor SDM aparatur. Sedangkan inpassing berdasarkan konversi nilai SKP diperuntukkan bagi 11 JFT yakni penerjemah, analis keuangan pusat & daerah, analis anggaran pembiayaan dan belanja negara, analis ketahanan pangan, pelelang, asesor manajemen mutu industi, penyuluh narkoba, pengelola ekosistem laut dan pesisir, pelatih olahraga, asisten pelatih olahraga, dan arsiparis.
Download Aplikasi SKP link 1 atau Link 2 
Setidaknya ada empat persyaratan umum dalam proses inpassing.  Pertama, inpassing hanya dapat diikuti oleh PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang JFT yang akan diduduki. Kedua, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JFT yang dituju dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Ketiga, pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JFT yang akan didudukinya. Sedangkan syarat keempat, PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu lima tahun sejak diangkat dalam jabatan atau pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Setiap JFT memiliki instansi Pembina yang berkewajiban menetapkan kebutuhan, melaksanakan uji kompetensi dan menetapkan tata cara inpassing. Di dalam inpassing tentunya bapak/ibu juga tetap memrlukan kenaikan pangkat silahkan download Aplikasi Kenaikan Pangkat
Untuk mengetahui lebih rinci tentang syarat-syarat Jabatan Fungsional Tertentu silahkan download disini

Sumber : http://menpan.go.id
ini merupakan informasi dalam bidang Aplikasi Rekomendasi Perijinan Bidang Paud dan Dikmas, Buku Saku ASN, Nawacita Jokowi, Peluang PNS Ikuti Inpassing pada 148 JFT. Mudah-mudahan bisa menjadi referensi yang baik dan benar sesuai harapan saudara.

Baca juga


No comments:

Post a Comment

Popular Posts